Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI
Informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI
Informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI
Pasal 251
Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasal 252
Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian.
Pasal 253
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252,
Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan dan evaluasi rencana strategis Inspektorat Utama
2. Koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit
organisasi di lingkungan Inspektorat Utama
3. Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan
4. Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya
5. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Sekretaris Jenderal dan/atau Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia 6. Penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.