PROFIL INSPEKTORAT UTAMA

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

PROFIL INSPEKTORAT UTAMA
PROFIL INSPEKTORAT UTAMA

Profil Inspektorat Utama

Sekilas video profil dari inspektorat utama sekretariat jenderal DPR RI

Visi

“Mewujudkan Inspektorat Utama yang Profesional, Independen, Akuntabel, dan Berintegritas dalam rangka mendukung peningkatan Kinerja Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI”

Misi
01 Menyelenggarakan Pengawasan Intern terhadap Akuntabilitas Keuangan Negara dilingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI
02 Membina Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern dilingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI
03 Mengembangkan Kapasitas Inspektorat Utama yang Profesional dan Kompeten.
TUGAS ITTAMA

Menjalankan tugas menyelenggarakan dukungan teknis

Informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI

Informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI

Informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI

Pasal 251

Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

Pasal 252

Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian.

Pasal 253

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan dan evaluasi rencana strategis Inspektorat Utama
2. Koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Inspektorat Utama
3. Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan
4. Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya
5. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal dan/atau Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 6. Penyusunan laporan hasil pengawasan; dan pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.