1
Buka Aplikasi SIHARKA
Buka Aplikasi SIHARKA
2
Login AKun
Username menggunakan NIP, dan password dikirim ke masing-masing email pegawai melalui email portal.
3
Sosialisasi LHKASN
Sosialisasi cara pengisian LHKASN dengan mengundang narasumber yang kompeten secara langsung menggunakan aplikasi yang disediakan.
LHKASN yang telah diisi oleh para Wajib LHKASN di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI disampaikan kepada Sekretaris Jenderal selaku Pimpinan organisasi melalui Inspektorat Utama selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dengan ketentuan batas waktu sebagai berikut:
01
Tiga bulan setelah kebijakan ditetapkan, yaitu 3 (tiga) bulan setelah bulan Januari
02
Satu bulan setelah diangkat dalam jabatan
03
Satu bulan setelah berhenti dari jabatan
Pada setiap akhir tahun, Inspektorat Utama menyampaikan laporan atas pengelolaan LHKASN kepada Sekretaris Jenderal DPR RI dan ditembusan kepada Menteri PAN dan RB. Selain tugas tersebut, Inspektorat Jenderal selaku APIP ditugaskan untuk:
01
Memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN
02
Berkoordinasi dengan unit koordinator LHKASN pada masing-masing unit eselon I
03
Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran LHKASN
04
Melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait indikasi ketidakwajaran LHKASN
Perbedaan | LHKPN | LHKASN |
---|---|---|
Subyek | Pejabat Negara/ Pejabat Strategis serta potensial/rawan KKN | Seluruh ASN selain yang berkewajiban LHKPN |
Tujuan penyampaian | KPK | Pimpinan Organisasi melalui APIP/Inspektorat Utama |
Pengelola | KPK | APIP/Inspektorat Utama |
Lampiran | Wajib melampirkan bukti | Tidak wajib melampirkan bukti |
Waktu penyampaian | Dua bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan | Satu bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan |
Dapatkan informasi lebih dalam tentang LHKASN Inspektorat Utama Setjen DPR RI