Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

LHKASN diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi ASN, dan penguatan integritas ASN.

SIHARKA
E-LHKPN

Panduan Mengenai LHKASN

1

Buka Aplikasi SIHARKA

Buka Aplikasi SIHARKA

2

Login AKun

Username menggunakan NIP, dan password dikirim ke masing-masing email pegawai melalui email portal.

3

Sosialisasi LHKASN

Sosialisasi cara pengisian LHKASN dengan mengundang narasumber yang kompeten secara langsung menggunakan aplikasi yang disediakan.

Ketentuan LHKASN

LHKASN yang telah diisi oleh para Wajib LHKASN di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI disampaikan kepada Sekretaris Jenderal selaku Pimpinan organisasi melalui Inspektorat Utama selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dengan ketentuan batas waktu sebagai berikut:

01

Tiga bulan setelah kebijakan ditetapkan, yaitu 3 (tiga) bulan setelah bulan Januari

02

Satu bulan setelah diangkat dalam jabatan

03

Satu bulan setelah berhenti dari jabatan

Pada setiap akhir tahun, Inspektorat Utama menyampaikan laporan atas pengelolaan LHKASN kepada Sekretaris Jenderal DPR RI dan ditembusan kepada Menteri PAN dan RB. Selain tugas tersebut, Inspektorat Jenderal selaku APIP ditugaskan untuk:

01

Memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN

02

Berkoordinasi dengan unit koordinator LHKASN pada masing-masing unit eselon I

03

Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran LHKASN

04

Melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait indikasi ketidakwajaran LHKASN

Perbedaan LHKASN dan LHKPN

Perbedaan LHKPN LHKASN
Subyek Pejabat Negara/ Pejabat Strategis serta potensial/rawan KKN Seluruh ASN selain yang berkewajiban LHKPN
Tujuan penyampaian KPK Pimpinan Organisasi melalui APIP/Inspektorat Utama
Pengelola KPK APIP/Inspektorat Utama
Lampiran Wajib melampirkan bukti Tidak wajib melampirkan bukti
Waktu penyampaian Dua bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan Satu bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan

Faq

Dapatkan informasi lebih dalam tentang LHKASN Inspektorat Utama Setjen DPR RI

LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan ke dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.

LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan ke dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.

LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan ke dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.

LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan ke dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.

LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan ke dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.